Postingan

MENGENAL “TSARID”, SALAH SATU MENU KULINER DI MASA NABI

Gambar
  Oleh: Ustaz  Muafa  (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) “ Tsarid ” (الثريد) adalah makanan yang terbuat dari roti yang diremukkan kemudian dibasahi/dicampur dengan kuah daging. Lafaz “ tsarid ” berasal dari kata “ tsaroda ” yang bermakna “meremukkan”. Jadi makna bahasa “ tsarid ” adalah “sesuatu yang diremukkan” karena wazan “ fa’iil ” kadang-kadang memang bisa bermakna “ isim maf’ul ” seperti kata  qotiil  (القتيل). Al-Fayyumi berkata, الثَّرِيدُ فَعِيلٌ بِمَعْنَى مَفْعُولٍ وَيُقَالُ أَيْضًا مَثْرُودٌ يُقَالُ ثَرَدْتُ الْخُبْزَ ثَرْدًا مِنْ بَابِ قَتَلَ وَهُوَ أَنْ تَفُتَّهُ ثُمَّ تَبُلّهُ بِمَرَقٍ وَالِاسْمُ الثُّرْدَةُ (المصباح المنير في غريب الشرح الكبير (1/ 81) “ “tsarid” adalah bentuk “wazan fa’iil” yang bermakna “maf’uul” dan kadang diungkapkan dengan lafaz “matsruud”. Dalam ungkapan dikatakan, “Aku meremukkan roti dengan serius” yang wazannya sama dengan lafaz ‘qotala’. Makna meremukkan di sini adalah memecah-mecahnya kemudian membasahinya dengan kuah...
Gambar
  Oleh : Ustaz   Muafa   (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Kecenderungan pamer, membanggakan diri, memuji diri sendiri, mencari nama baik, memburu kekaguman adalah sifat manusia yang cukup sering kita saksikan sehari-hari. Kadang lugas dan disamarkan. Misalnya, “Istriku jelita lho, rumahku 5, tanahku berhektar-hektar dan perusahaanku 3” “Aku ini ndak tahu ya, perasaan ndak cantik-cantik amat. Biasa saja. Tapi kok banyak yang kirim “proposal” ngajak nikah ya?” “Sumpeg hari ini. Kerjaan kantor belum tuntas, rumput taman udah pada tinggi, kolam renang belum dikuras, belum nyiapin THR untuk 14 pembantu, lamborghini juga belum dicuci.” Kadang kecenderungan pamer itu disembunyikan dengan kalimat-kalimat “islami” supaya tidak kentara dan kelihatan “syar’i” misalnya berbicara kepada orang seperti ini, “Istriku, buatkan minuman untuk tamu kita ini. Tapi pakai gelas yang kita beli saat haji ketiga ya” “Ya Allah, lindungilah perjalanan anakku yang baru saja menghatamkan hafalan A...

ANAK WAFAT USIA 11 TAHUN APAKAH MASUK SURGA?

Gambar
  PERTANYAAN Assalamualaikum ustadz, anak saya meninggal karena sakit diusia 11tahun, apakah dia akan menjadi penghuni surga? Apakah ia akan ditanya di alam kubur? Terimakasih ustadz wassalamu’alaikum (Sri, Neninurwulandari@gmail.con) JAWABAN Oleh : Ustaz  Muafa  (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh. Mudah-mudahan, ibu. Jika memang belum balig maka insya Allah akan masuk surga. Jika sudah balig sekalipun mudah-mudahan hisabnya ringan karena masih muda. Pembahasan lebih detail silakan dibaca dalam catatan saya yang berjudul BENARKAH JIKA ANAK MATI KECIL DIA BISA BERMANFAAT UNTUK ORANG TUANYA DI AKHIRAT? (https://irtaqi.net/2019/02/17/benarkah-jika-anak-mati-kecil-dia-bisa-bermanfaat-untuk-orang-tuanya-di-akhirat/) Wallahua’lam https://irtaqi.net/2020/07/18/anak-wafat-usia-11-tahun-apakah-masuk-surga/

HARUSKAH MENGUMPULKAN RAMBUT SAAT HAID?

Gambar
  Oleh: Ust. Muafa Pengantar Entah darimana sumbernya, barangkali seorang wanita Muslimah pernah mendengar sekali atau dua kali tentang  aturan yang mengharuskan dikumpulkannya rambut rontok saat wanita sedang haid . Aturan tersebut juga mengingatkan, sedapat mungkin jangan  memotong kuku selama haid  dan kalaupun terpaksa harus dikumpulkan kemudian dimandikan Janabah jika waktu berhenti haid sudah tiba. Termasuk pula  dilarang mencukur bulu kemaluan , mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dari badan dengan alasan yang sama. Bagaimanakah sebenarnya penjelasan masalah ini? Benarkah wanita wajib mengumpulkan rambutnya yang rontok saat haid? Pembahasan Tidak ada syariat mengumpulkan rambut yang rontok saat wanita dalam masa Haid. Mengumpulkan rambut yang rontok, atau dicukur, atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong atau yang semisal pada saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. ...

HUKUM PUASA AROFAH

Gambar
  Oleh: Ust. Muafa Puasa Arofah adalah puasa pada bulan Dzulhijjah pada tanggal sembilan, yakni hari dimana jamaah haji melakukan wukuf di padang Arofah. Hukum puasa Arofah adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadis Nabi ﷺ yang menjelaskan keutamaan puasa Arofah. Diantaranya adalah hadis Muslim berikut ini: صحيح مسلم (6/ 55) صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “…Puasa pada hari Arafah, aku berihtisab (mengharap janji ganjaran) kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya..” Dalam riwayat Muslim yang lain, hadis ini berbunyi: صحيح مسلم (6/ 56) وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ “..Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: “Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang tersisa (yang akan datang).” Adanya penjelasan ganjaran yang sun...

JANGANLAH SALAT SEPERTI PATUKAN BURUNG GAGAK

Gambar
  Oleh : Ustaz  Muafa  (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Salat itu harus “ thuma’ninah ” (tenang), karena “ thuma’ninah ” itu rukun salat. Tidak sah salat yang dilakukan dengan tidak “ thuma’ninah ”. Jangan sampai salat seperti patukan burung gagak atau patukan ayam. Rasulullah ﷺ melarang salat dengan cara seperti burung gagak yang mematuk. Abu Dawud meriwayatkan, عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ (سنن أبى داود – م (1/ 322) “Dari Abdurrahman Bin Syibl, ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ melarang patukan burung gagak (dalam salat)”  (H.R.Abu Dawud) Maksud salat seperti patukan burung gagak adalah tidak “ thuma’ninah ” dalam sujud. Caranya dalam sujud bagaikan burung gagak mematuk saja. Dahi dan hidung hanya mentutul/menyentuh tanah sebentar, setelah itu segera di angkat lagi. Salat seperti inilah yang dianggap Rasulullah ﷺ belum salat sehingga harus diulang lagi. Pernah terjadi di Masjid Nabawi, Ras...

KETIKA MUSLIMAH JATUH CINTA, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Gambar
  oleh: Ust. Muafa Assalamu’alaikum. Ust, saya butuh nasihat. Bagaimana seharusnya sikap muslimah bila ia jatuh cinta pada seorang lelaki? Mohon nasehatnya ust. Afwan mungkin pertanyaan saya sangat blak-blakan. Afwan ust. Muslimah- di suatu tenpat Jawaban Wa’alaikumussalam Warahmatullah, Jika seorang Muslimah merasakan hatinya jatuh cinta kepada seorang laki-laki, maka  selama ada jalan hendaknya diusahakan untuk menikah dengannya . Jika tidak ada jalan yang memungkinkan menikahinya, maka muslimah tersebut wajib  Shobr  (tabah hati), sampai Allah menggantikan dengan lelaki yang lebih baik, atau Allah “menyembuhkannya” dari “sakit” cinta tersebut, atau Allah mewafatkannya. Inilah solusi yang lebih dekat dengan petunjuk Nash-Nash Syara’ dan lebih menjaga kehormatan serta dien Muslimah tersebut. Jatuh cinta kepada lawan jenis, dari segi jatuh cinta itu sendiri bukanlah aib dan juga bukan dosa. Jatuh cinta adalah hal yang manusiawi dan menjadi naluri yang ada secara alam...