HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

 



HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

     






Oleh; Ummu Haura

Yang dimaksud dengan perkara-perkara yang membatalkan puasa adalah perbuatan-perbuatan yang jika dilakukan oleh orang yang berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah. Pernyataan tidak sah bermakna tidak adanya harapan bagi mukallaf yang melakukan satu amal ibadah bahwasanya amal yang ia lakukan akan diterima oleh Allah. Artinya, jika suatu amal ibadah diberi label tidak sah maka jelas bahwa amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah, dan tidak diganjar pahala jika tetap diteruskan.

Namun, bukan berarti bahwa amal ibadah yang dikatakan sah itu pasti dan yakin akan diterima oleh Allah. Tidak demikian. Makna amal ibadah dikatakan sah adalah adanya harapan mukallaf bahwa perbuatan yang ia lakukan akan diterima oleh Allah dan diganjar dengan pahala, karena dia telah melakukan amal tersebut sesuai dengan sifat dan tatacara yang dituntut oleh Pembuat Syariat. Inilah makna istilah sah yang dimaksudkan oleh para Fuqoha ketika berbicara tentang hukum-hukum ibadah. Dengan demikian, seorang mukallaf tidak boleh merasa amalnya pasti diterima karena faktor diterimanya amal ibadah bukan hanya pemenuhan sifat dan tatacara amal secara dhohir yang menjadi bahasan fikih, akan tetapi juga ditentukan oleh hal-hal lain seperti keikhlasan, bebasnya dari sifat ujub dan sebagainya.

Syara’ telah menentukan beberapa hal yang jika dikerjakan di siang hari (setelah munculnya fajar hingga terbenamnya matahari) oleh orang yang berpuasa menyebabkan puasanya batal/tidak sah. Hal-hal tersebut adalah:

1) Makan dan minum
Makan dan minum disiang hari dapat membuat puasa menjadi batal, dalilnya adalah:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ [البقرة/187]

“…makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yakni munculnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam..”

mafhum ayat di atas adalah bolehnya makan dan minum hingga dibatasi waktu terbitnya fajar. Hal ini bermakna makan dan minum tidak boleh dilakukan sesudah terbitnya fajar. Jika dilakukan, maka puasanya menjadi tidak sah. Lebih dari itu, ayat di atas diperjelas dengan riwayat Bukhori dalam kitab shohihnya dari Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ …… وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي (البخاري)

“…Bahwasanya Rasulullah bersabda: “… demi dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik disisi Allah daripada aroma minyak kasturi, dia meninggalkan makannya minumannya, serta menahan syahwatnya karena Aku (Allah)…”

Hadis di atas menjelaskan bahawa puasa itu adalah menahan diri dari makan dan minum. Maknanya, barang siapa yang makan minum berarti dia tidak menahan diri. Jika dia tidak menahan diri berarti dia tidak berpuasa. Karena itu puasanya tidak sah.

Makan dan minum yang dimaksud di sini tidak membedakan apakah makanan tersebut adalah sesuatu yang biasa dimakan/diminum (seperti nasi, ketela,susu,dan lain-lain) atau sesuatu yang tidak biasa dimakan (seperti pasir, aspal, air aki dan lain-lain). Pemahaman ini yang diambil karena hal tersebut tercakup dalam keumumam makna ( الأكْلُ )/makan dan (الشرْب )/minum (yang terdapat pada nash) secara bahasa.
Adapun jika sho-im (oring yang berpuasa) memakan hewan kecil seperti lalat, nyamuk dan sebagainya maka jika jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka itu termasuk membatalkan puasa. Tetapi jika dilakukan dengan tidak sengaja (misal kemasukan sewaktu bersepeda) maka hal itu tidak membatalkan puasa.

2) Sungguh-sungguh dalam beristinsyaq الاستنشاق (memasukkan air melalui hidung hingga ke pangkal hidung)
Orang yang berwudu dalam kondisi tidak berpuasa disunnahkan untuk melakukan istinsyaq dengan sungguh-sungguh (
مبالغة ). Akan tetapi, dalam kondisi berpuasa, jika dia melakukan istinsyaq dengan sungguh-sungguh (air dihirup sampai ke pangkal hidung dan masuk ke kerongkongan) maka hal tersebut membatalkan puasa. Dalilnya adalah:

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا ».(أبو داود)

“Dari Laqith bin Shobiroh, ia berkata: Rasulullah bersabda,’ bersungguh-sungguhlah engkau dalam beristinsyaq kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa (HR. Abu Dawud)

Termasuk yang semakna dengan ini dalam hal membatalkan puasa adalah memasukkan air atau obat atau sejenisnya ke hidung, mata, telinga, atau lubang manapun dalam tubuh yang berjumlah sembilan (dua mata, dua lubang hidung, dua lubang telinga, lubang mulut,qubul, dan dubur) dengan sengaja. Karena didasarkan pada mafhum hadits di atas.

Akan tetapi bagi hal-hal yang sulit dihindari, maka hal tersebut dima’fu (tidak membatalkan puasa), misalnya menelan ludah, ingus, dan air mata, dengan catatan masih berada di dalam tubuh. Namun, jika telah dikeluarkan lalu dimasukkan kembali maka hal tersebut membatalkan puasa. Termasuk yang dima’fu pula adalah mencicipi makanan lalu dimuntahkan (tidak ditelan). Misalnya bagi ibu-ibu yang sedang memasak, boleh mencicipi rasa masakannya asalkan dimuntahkan.


selengkapnya ada di https://irtaqi.net/2017/06/04/hal-hal-yang-membatalkan-puasa/

TERIMA KASIH

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL “TSARID”, SALAH SATU MENU KULINER DI MASA NABI

HUKUM PUASA AROFAH