HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Oleh; Ummu Haura
Yang
dimaksud dengan perkara-perkara yang membatalkan puasa adalah
perbuatan-perbuatan yang jika dilakukan oleh orang yang berpuasa maka puasanya
menjadi tidak sah. Pernyataan tidak sah bermakna tidak adanya harapan bagi
mukallaf yang melakukan satu amal ibadah bahwasanya amal yang ia lakukan akan
diterima oleh Allah. Artinya, jika suatu amal ibadah diberi label tidak sah
maka jelas bahwa amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah, dan tidak
diganjar pahala jika tetap diteruskan.
Namun,
bukan berarti bahwa amal ibadah yang dikatakan sah itu pasti dan yakin akan
diterima oleh Allah. Tidak demikian. Makna amal ibadah dikatakan sah adalah
adanya harapan mukallaf bahwa perbuatan yang ia lakukan akan diterima oleh
Allah dan diganjar dengan pahala, karena dia telah melakukan amal tersebut
sesuai dengan sifat dan tatacara yang dituntut oleh Pembuat Syariat. Inilah
makna istilah sah yang dimaksudkan oleh para Fuqoha ketika berbicara tentang
hukum-hukum ibadah. Dengan demikian, seorang mukallaf tidak boleh merasa amalnya
pasti diterima karena faktor diterimanya amal ibadah bukan hanya pemenuhan
sifat dan tatacara amal secara dhohir yang menjadi bahasan fikih, akan tetapi
juga ditentukan oleh hal-hal lain seperti keikhlasan, bebasnya dari sifat ujub
dan sebagainya.
Syara’
telah menentukan beberapa hal yang jika dikerjakan di siang hari (setelah
munculnya fajar hingga terbenamnya matahari) oleh orang yang berpuasa
menyebabkan puasanya batal/tidak sah. Hal-hal tersebut adalah:
1)
Makan dan minum
Makan dan minum disiang hari dapat membuat puasa menjadi batal, dalilnya
adalah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ [البقرة/187]
“…makan
dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam,
yakni munculnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam..”
mafhum
ayat di atas adalah bolehnya makan dan minum hingga dibatasi waktu terbitnya
fajar. Hal ini bermakna makan dan minum tidak boleh dilakukan sesudah terbitnya
fajar. Jika dilakukan, maka puasanya menjadi tidak sah. Lebih dari itu, ayat di
atas diperjelas dengan riwayat Bukhori dalam kitab shohihnya dari Abu Huroiroh
Radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ …… وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي (البخاري)
“…Bahwasanya
Rasulullah ﷺ
bersabda: “… demi dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, sungguh bau mulut
orang yang berpuasa itu lebih baik disisi Allah daripada aroma minyak kasturi,
dia meninggalkan makannya minumannya, serta menahan syahwatnya karena Aku
(Allah)…”
Hadis
di atas menjelaskan bahawa puasa itu adalah menahan diri dari makan dan minum.
Maknanya, barang siapa yang makan minum berarti dia tidak menahan diri. Jika
dia tidak menahan diri berarti dia tidak berpuasa. Karena itu puasanya tidak
sah.
Makan
dan minum yang dimaksud di sini tidak membedakan apakah makanan tersebut adalah
sesuatu yang biasa dimakan/diminum (seperti nasi, ketela,susu,dan lain-lain)
atau sesuatu yang tidak biasa dimakan (seperti pasir, aspal, air aki dan
lain-lain). Pemahaman ini yang diambil karena hal tersebut tercakup dalam keumumam
makna ( الأكْلُ
)/makan dan (الشرْب
)/minum (yang terdapat pada nash) secara bahasa.
Adapun jika sho-im (oring yang berpuasa) memakan hewan kecil seperti lalat,
nyamuk dan sebagainya maka jika jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja,
maka itu termasuk membatalkan puasa. Tetapi jika dilakukan dengan tidak sengaja
(misal kemasukan sewaktu bersepeda) maka hal itu tidak membatalkan puasa.
2)
Sungguh-sungguh dalam beristinsyaq الاستنشاق (memasukkan air melalui hidung hingga ke
pangkal hidung)
Orang yang berwudu dalam kondisi tidak berpuasa disunnahkan untuk melakukan
istinsyaq dengan sungguh-sungguh ( مبالغة ). Akan tetapi, dalam kondisi berpuasa, jika dia melakukan
istinsyaq dengan sungguh-sungguh (air dihirup sampai ke pangkal hidung dan
masuk ke kerongkongan) maka hal tersebut membatalkan puasa. Dalilnya adalah:
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا ».(أبو داود)
“Dari
Laqith bin Shobiroh, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda,’ bersungguh-sungguhlah engkau dalam beristinsyaq
kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa (HR. Abu Dawud)
Termasuk
yang semakna dengan ini dalam hal membatalkan puasa adalah memasukkan air atau
obat atau sejenisnya ke hidung, mata, telinga, atau lubang manapun dalam tubuh
yang berjumlah sembilan (dua mata, dua lubang hidung, dua lubang telinga,
lubang mulut,qubul, dan dubur) dengan sengaja. Karena didasarkan pada mafhum
hadits di atas.
Akan
tetapi bagi hal-hal yang sulit dihindari, maka hal tersebut dima’fu (tidak
membatalkan puasa), misalnya menelan ludah, ingus, dan air mata, dengan catatan
masih berada di dalam tubuh. Namun, jika telah dikeluarkan lalu dimasukkan
kembali maka hal tersebut membatalkan puasa. Termasuk yang dima’fu pula adalah
mencicipi makanan lalu dimuntahkan (tidak ditelan). Misalnya bagi ibu-ibu yang
sedang memasak, boleh mencicipi rasa masakannya asalkan dimuntahkan.
selengkapnya ada di https://irtaqi.net/2017/06/04/hal-hal-yang-membatalkan-puasa/
TERIMA KASIH
Komentar
Posting Komentar